Sabtu, 14 Januari 2012

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA tentang AHMADIYAH

Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.

1.       Memberi peringatan dan memrintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiata keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.       Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3.       Penganut, anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenal sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4.       Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melkukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
5.       Warga masyarakat yang tidk mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 4 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.       Memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan angkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.


KOMPAS
_Selasa, 10 Juni 2008_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar