“Siapa yang menahan lidahnya, pasti Allah menutupi auratnya, siapa yang dapat menahan amarahnya, pasti Allah akan melindunginya dari siksa-Nya, dan siapa yang memohon ampunan kepada Allah, pasti Allah akan menerima permohonan ampunannya.” (HR Ibnu Abu Dunya).
Bahaya lidah sangat besar dan tidak ada orang yang bisa selamat darinya kecuali orang yang diam. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang diam, pasti selamat.” (HR Tirmidzi).
Menjaga lidah memang tidak mudah. Salah satu dampak dari bahaya lidah adalah banyaknya fitnah yang bermunculan di mana-mana, hampir tak ada satu tempat pun di dunia ini yang selamat dari fitnah akibat lidah. Benar apa kata peribahasa bahaya lidah lebih tajam dari pedang.
Orang yang mampu menjaga lidah, berarti dialah orang yang akan mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Suatu ketika, Sahl bin Sa’ad RA bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah jalan keselamatan?” Nabi menjawab, “Tahanlah lidahmu, perluaslah rumahmu dan tangisilah kesalahanmu.” (HR Tirmidzi).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua janggutnya (lidah) dan dua kakinya, maka aku menjamin baginya surga.” (HR Bukhari).
Betapa hebatnya orang yang mampu menjaga lidah. Sampai-sampai dikatakan dalam sebuah hadis bahwa orang yang menjaga lidahnya, mampu mengalahkan setan. “Simpanlah lidahmu kecuali untuk kebaikan, karena sesungguhnya dengan demikian, kamu dapat mengalahkan setan. “ (HR Thabrani).
Begitulah para sahabat, mereka rela mengunci lidahnya dari berkata yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya. Setiap perkataan pasti ada yang mencatat dan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah SWT. karena itu, menjaga lidah merupakan salah satu upaya untuk menghindari hisab di akhirat.
· An Nissa [4]: 148
“Allah tidak menyukai Ucapan buruk[371], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya[372]. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[371] Ucapan buruk sebagai mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya.
[372] Maksudnya: orang yang teraniaya oleh mengemukakan kepada hakim atau Penguasa keburukan-keburukan orang yang menganiayanya.
· At Taubah [9]: 32
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayanya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.”
Hikmah,Oleh Bahron Anshori|Surat Kabar Republika|Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar