Sabtu, 14 Januari 2012

makalah Khamr (minuman keras)

BAB I
PENDAHULUAN

y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R ÇËÊÒÈ…….

219.  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". …..
[136]  segala minuman yang memabukkan.
(QS. Al-Baqarah : 219)

            Manusia menjadi makhluk sempurna, dan manusia dituntut untuk menjadi khalifah di muka bumi ini adalah karena “akal”, namun tidak sedikit juga manusia yang merusak, menyia-nyiakan dan menghilangkan akalnya hanya karena kenikmatan sesaat dari minuman keras. Rusaknya akal  akan membawa dampak kerusakan pula bagi jiwa, kesehatan dan harta.
            Pada kemajuan akal manusia, banyak ditemukan bahwa yang memabukan itu bukan hanya berupa minuman saja, tetapi ada juga yang berupa makanan, serbuk, kristal, dan macam-macam lagi bentuknya.
            Sabda Rasulullah saw :
            “Sesuatu yang memabukan banyak atau sedikitnya pun haram.”
(Riwayat Nasai dan Abu Dawud)
            “Tiap-tiap sesuatu yang memabukan, haram.”
(Riwayat Muslim)
Islam melarang dan mengharamkan sesuatu yang memabukan, baik itu dimakannya atau diminumnya sedikit sekalipun.
BAB II
SYURBUL KHAMR

A. Macam-macam Khamr

v  Khamr yang berupa minuman :
Jenis minuman,
1.         Bir jenis 1                       
2.         Wine
3.         Brandy
4.         Whyski
5.         Vodka
6.         Mansion House
7.         Tape ketan minggu pertama
8.         Tape ketan minggu kedua
9.         Tape singkong minggu pertama
10.     Tape singkong minggu kedua
Kadar alkohol,
: 3,50 % s/d 3,61 %
: 7,85 % s/d 14, 80 %
: 33,10 %
: 33,20 %
: 33,40 % s/d 42,50 %
: 43 %
: 14,87 %
: 17,33 %
: 13,30 %
:14,87 %

v  Khamr yang berupa serbuk :
1.      Heroin
2.      Putaw

v  Khamr berbentuk Kristal (padat) :
1.                  Sabu-sabu
2.                  Pil (dengan macam-macam nama dan kadarnya)

Adapun tumbuhan penghasil khamr terbaik adalah tumbuhan Opium, dan tumbuhan yang dijadikan khamr adalah tumbuhan Ganja, yang penggunaannya seperti  tembakau.

B. Nas mengenai khamr

Ø  QS. Al-Baqarah : 219 :
 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir…...”

Ø  QS. An-Nisa’ :43
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….”

Ø  QS. Al-Maaidah: 90
 “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain dari ayat-ayat tersebut, terdapat pula beberapa hadis yang memperkuat larangan terhadap khamr. Hadis-hadis tersebut adalah :
Ø  Riwayat Nasai dan Abu Dawud
 “Sesuatu yang memabukan banyak atau sedikitnya pun haram.”

Ø  Hadis Muslim
Dari Umr ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap yang memabukan adalah haram.”

            Tiada lagi pengecualian bagi khamr dan mabuk mabukan, melainkan hukumnya adalah haram.

“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”

D. Hukum bagi peminum khamr

Sebelum menyatakan atau menghukum pemabuk sebaiknya, melakukan pembuktian terlebih dahulu. Pembuktian ini pun dapat dilakukan, sebagai berikut:
1. Saksi
   Jumlah saksi minimal dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian.
2. Pengakuan
   Adanya pengakuan dari pelaku, pengakuan ini cukup sekali dan tidak perlu diulang-ulang.
3.Dengan tanda
   a). Bau minuman
   b). Mabuk
   c). Muntah

            Bila semua pembuktian telah menyatakan bahwa seseorang telah meminum khamr, maka hukumannya adalah ;

1. Hadis Riwayat Muslim
“ Bahwasannya Rasulullah saw. telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelepah tamar, empat puluh kali.”

2. Hadis Mu’awiyah
Dari Mu’awiyah dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda tentang (hukuman) orang minum khamr: “Apabila ia minum maka deralah ia, kemudian apabila ia minum lagi maka deralah ia. Apabila ia minum untuk ketiga kalinya maka deralah ia. Kemudian apabila ia minum untuk keempat kalinya maka potonglah lehernya (bunuhlah ia).”

            Jelaslah sudah mengenai hukuman bagi peminum khamr ini, adapun mengenai dera yang melebihi dari empat puluh kali, maka itu di serahkan kepada imam (hakim) jika memandang itu perlu.

E. Khamr sebagai obat

Ø  Imam Abu Hanifah, berpendapat :
a). Meminum khamr apabila dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai hukuman.
b). Berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu.

Ø  Imam Maliki, Syafi’I dan Imam Hambali, berbeda pendapat dengan alasan, hadis Nabi saw :
a). Hadis yang diriwayatkan Ummi Salamah
Dari Ummi Salamah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda; “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dan disahahihkan oleh Ibn Hibban).
b). Hadis yang diriwayatkan Wail Al-Hadhrami
Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat obat. Nabi menjawab; “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).
           

Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Agama Islam adalah agama yang penuh akan kasih sayang terhadap umatnya dimana Islam tidak membiarkan umatnya dalam membiasakan diri terhadap khamr.  Islam melarang dan mengharamkan khamr (minuman keras) yang memabukan, karena akan merusak diri sendiri bagi peminumnya, khamr juga akan berpengaruh kerusakannya terhadap manusia dan alam disekitar peminumnya.

B.     Saran
Adakah anda akan membiarkan anak didik anda terjerumus dalam lingkaran khamr dimana kita telah mengetahui hukumnya?

DAFTAR PUSTAKA

1.  Muslich, Drs.H. Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
2.  Sulaiman, H. Rasyid. 1987. Fiqih Islam. Bandung: C.V. Sinar Baru
3.  Tsauri, MC. Sofyan. 2003. Himpunan Pengetahuan Kecil (Asal Tahu Saja).   Cipanas : Kelompok Diajar Ngaji Basis 10.

Endang Taufik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar