Selasa, 10 Januari 2012

Undian


$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÊÈ
90.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434]  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.


Dalam fatwa al Azhar VII/223 dijelaskan, judi dalam bahasa Arab disebut al Mesir atau al aimmar. Dikatakan al Mesir karena bermakna “mudah”, karena dengan judi seseorang bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang sangat mudah. Dalam judi beberapa orang akan mempertaruhkan hartanya dan melakukan sebuah permainan seperti dadu, tebak angka atau yang lain.  Kemudian yang menang akan mengambil kumpulan harta tersebut. Aspek penting dalam larangan judi adalah ketiak pastian (spekulasi) atas nasib harta yang dipertaruhkan, bisa hilang dan pemiliknya bisa merugi tapi bisa juga berlipat ganda, tapi merugikan orang lain.

Dalam kasus undian berhadiah, Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa undian berhadiah sangat mungkin mengandung judi tapi bisa pula tidak, dari melihat beberapa kasus seperti; Bila harga produk menjadi naik dengan adanya undian. Misalnya, sebuah perusahaan menyelenggarakan undian pada produk A, akan tetapi harga produk tersebut menjadi naik harganya karena undian, atau tetap harganya tetapi kuantitas dan kualitas dikurangi hingga tidak sesuai dengan harganya. Hal ini menurut beliau adalah haram dan termasuk perjudian. Karena ada harta yang dipertaruhkan dan hadiah yang diperoleh kemungkinan besar berasal dari keuntungan harga barang yang telah ditambah.

Ada sebagian lagi undian berhadiah yang tidak disertai kenaikan harga produk. Undian tersebut hanyalah usaha persuasif (meyakinkan) konsumen pada produk yang dijual sehingga meningkatkan daya jual. Dan menurut beliau mengikuti undian semacam ini adalah boleh, karena jumlah uang yang dikeluarkan sebanding dengan barang yang dibeli. Menang atau tidaknya, pembeli tidak dirugikan.

Namun lain lagi dengan seseorang yang membeli banyak barang tertentu hanya untuk mendapatkan kupon undian, tetapi sebenarnya ia tidak membutuhkan barang tersebut. Maka menurut beliau hal ini tidak dibenarkan karena termasuk perbuatan boros dan membuang harta sia-sia. Apalagi mengeluarkan biaya tambahan.

Secara umum undian adalah boleh. Dalam syariat dikenal al qur’ah atau mengundi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah berkata, “Rasulullah jika ingin safar, beliau mengundi istri-istrinya. Yang namanya keluar, ia akan menyertai beliau bersafar.” Dalam al Mesir ada taruhan dari peserta sedang al qur’ah tidak menggunakan taruhan.

(Majalah ar-risalah, edisi 76 vol VII No.04, Ramadhan-Syawal 1428 H/Oktober 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar