Selasa, 10 Januari 2012

Merenungkan hak hidup

Hak asasi manusia adalah sebuah tuntutan yang ditujukan kepada setiap manusia untuk tak berbuat kejam kepada sesamanya. Definisi ini mengacu kepada filsuf perempuan, Judith Skhlar, yang menyatakan, “seburuk-buruknya tindakan yang mungkin dilakukan adalah perbuatan kejam. Kebebasan manusia hanya dibatasi oleh satu hal, jangan berlaku kejam.”

Salah satunya batas kebebasan adalah larangan berlaku kejam, dengan sendirinya kebebasan manusia, misalnya hak untuk hidup, kebebasan, tanpa diskriminasi dan kekerasan, adalah salah satu bentuk hak asasi manusia fundamental dan tak bisa dirampas siapa pun, termasuk negara.

Agustinus (filsuf) mengatakan, “kita tidak boleh berlaku kejam karena sesama manusia adalah anak Tuhan”. Immanuel Kant (filsuf) menyatakan, “adalah kewajiban moral universal manusia untuk tidak berlaku kejam terhadap sesamanya.

Salah satu cara untuk mengasah kepekaan terhadap kepedulian sesama adalah dengan solidaritas. Bagi Richard Rorty, ciri penting solidaritas adalah meningkatnya sensitivitas kita terhadap orang lain. Apakah kita memiliki solidaritas kepada hak hidup orang lain? Secara akal sehat kita tahu, hak orang lain harus dihormati tetapi akankah kita bisa bertindak untuk menghormati hak-hak asasi orang lain?

Budaya hak asasi manusia Eduardo Rabossi (filsuf Argetina)-adalah sebuah budaya yang menghargai pilihan-pilihan setiap orang dalam hidupnya. Termasuk hal yang paling penting yaitu hak untuk hidup.

Eko Wijayanto
(Dosen Pascasarjana Filsafat, FIB-UI)
Kompas, Sabtu, 26 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar