Selasa, 10 Januari 2012

TEKS PIAGAM MADINAH

Ini adalah konstitusi dari Nabi Muhammad SAW, kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yastrib, dan orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

1.       Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

2.       Kaum Muhajirin dan Quraisy sesuai kebiasaan mereka, bahu membahu membayar denda diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin.

3.       Banu’Auf, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Banu Al Najjar, Banu Al Nabit, Banu Al ‘Aus sesuai kebiasaan mereka, bahu membahu membayar denda di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil diantara mukminin.


4.       Sesungguhnya orang mukmin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung hutang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau denda.

5.       Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

6.       Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara dhalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukmin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka.

7.       Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman.

8.       Jaminan Allah satu. Jaminan (pelindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu tergantung pada golongan lain.

9.       Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak di dhalimi dan ditentang olehnya.

10.   Perdamaian mukmin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa mengikutsertakan mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

11.   Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.

12.   Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
13.   Barang siapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali atas si terbunuh rela (menerima tebusan), segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

14.   Tidak dibenarkan lagi orang mukmin yang mengakui konstitusi ini, beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dan kemurkaan dari Allah di hari Kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

15.   Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa Jala dan (keputusan) Muhammad SAW.

16.   Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

17.   Kaum Yahudi dari Bani’Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi gama mereka bagi muslimin gama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang dhalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

18.   Kaum Yahudi Bnu Najjar, Harits, Sa’idah, Jusyam, Al’Au, Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu’Auf. Kecuali orang dhalim atau khianat, hukumnya hanya menimpa diri dan keluarga.

19.   Suku Jafinah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

20.   Banu Syuthaybah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf sesunguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

21.   Kerabat Yahudi (di luar Madinah) sama seperti (mereka).

22.   Tak seorang pun dibenarkan keluar (untuk perang), kecuali seijin Muhammad SAW. ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan.

23.   Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslim) saling membantu dalam menghadapi musuh warga konstitusi ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

24.   Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga konstitusi.

25.   Orang yang mendapat jaminan diperlukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

26.   Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seijin ahlinya.


27.   Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung konstitusi ini yang dikhawatirkan menimbulan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jala dan keputusan Muhammad SAW, sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik konstitusi ini.

28.   Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi   Quraiy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka.

29.   Mereka (pendukung konstitusi) bahu membahu dalam menghadapi penyerang Yatsrib.

30.   Apabila mereka (pendukung konstitusi) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipenuhi. Jika mereka diajak damai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya.

31.   Kaum Yahudi Al’Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung konstitusi ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung konstitusi ini. Sesunguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berada dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi konstitusi.

32.   Sesungguhnya konstitusi ini tidak membela orang dhalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, keJcuali orang yang dhalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa.

Piagam Madinah, 622 M. Peristiwa ini merupakan yang pertama dalam sejarah penegakan hukum di dunia, di Barat baru dimulai pada abad ke-13 Magna Charta – Piagam Besar (1215 atau abad ke – 13 M).


(Sumber: Skripsi R. Prastowo Sidhi, UMJ 1998)
Sabili, No.2 Th. VII 14 Juli 1999/1 Rabi’ul Tsani 1420


API SEJARAH
Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri dalam Menegakan NKRI
Ahmad Mansur Suryanegara
PT. Salamadani Pustaka Semesta
Bandung
_hal,44_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar