Jumat, 06 Januari 2012

Awal Al Nakba

Der Judenstaat. Itulah judul buku _ dalam bahasa Indonesia berarti Negara Yahudi _ yang di tulis oleh Theodore Herzl (1860-1904), seorang wartawan Neue Freie Presse terbitan Wina. Herzl, yang berdarah Yahudi Austro-Hongaria, juga dikenal sebagai teoretikus Zionis.

Istilah Zionisme sendiri mula pertama diperkenalkan oleh Nathan Birmbaum (1893), seorang Yahudi Austria yang juga seorang wartawan dan penulis. Namun, yang dikenal dengan penggagas ideologi Zionis adalah Herzl_ karena ia disebut Bapak Zionisme _setelah ia menerbitkan buku Der Judenstaat pada tahun 1896. Dalam buku itu, ia antara lain menyatakan bahwa obat untuk mematikan antisemitisme adalah pembentukan negara Yahudi. Dan, tempat yang paling baik untuk mendirikan negara itu adalah Palestina.


Dari sinilah terjadi benih tragedi ditanam. Malapetaka itu mula pertama disebarkan oleh Benyamin Ze’ev Herzl alias Theodore Herzl. Karena pamflet itulah keinginan untuk memiliki ‘national home’_ yang kini belum ada kesepakatan apa yang dimaksud dengan tema itu, apakah wilayah otonomi atau wilayah khusus, atau sebuah negara.

Sebenarnya, menurut Geofrey Wawro dalam Quicksand, America’s Persuit of Power in the Middel East (2010), jauh sebelum Herzl memperkenalkan term ‘national home’ ide tersebut sudah di kemukakan oleh Napoleon Bonaparte setelah menyerang Mesir dan melanjutkan perjalanan invasinya ke Suriah pada 1798. Lalu PM dan Menlu Inggris Raya Lord Palmerston pada tahun 1830-an mengusulkan pembentukan negara Yahudi untuk mendukung Kekhalifahan Utsmaniyah (Ottoman). Perdana Menteri Inggris Benjamin Disraeli (1874-1880) juga menyebut-nyebut soal ini.

Cita-cita untuk mendirikan negara Yahudi itu dijual Herzl ke mana-mana dan ia mengirim surat ke para kaisar, raja, presiden, paus dan sultan. Herzl berpendapat bahwa negara Yahudi itu harus di Palestina karena itu akan memenuhi apa yang tertulis dalam kitab suci.

Namun, Menteri Wilayah Jajahan Inggris Joseph Chamberlain pada tahun 1903 menawarkan wilayah lain, yakni Uganda. Tawaran itu ditolak Herzl.

Impian Herzl dan zionisme itu tidak akan berbuah konflik berkepanjangan hingga kini kalau tidak muncul Deklarasi Balfour 1917. Deklarasi ini adalah surat James Arthur Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris pada waktu itu, kepada Baron Rothchild, seorang Yahudi Amerika, yang berisi jaminan dan dukungan Pemerintah Inggris atas dibentuknya suatu negara Yahudi yang akan berkedudukan di Palestina.

Pertimbangan Inggris, terciptanya pemerintahan Yahudi di Palestina dapat memperkuat posisi Inggris di dunia Arab setelah PD-I. Dengan dukungan dana dan politik kaum Yahudi dunia, Inggris mengharapkan rute jajahannya ke India dapat dijalin secara aman.

Inilah yang mempercepat lahirnya negara Israel, 15 Mei 1948. Robert O Freedman dalam Contemporary Israel menulis, Israel adalah anak dari nasionalisme Eropa abad ke-19. Prinsip dasar mereka adalah kalau orang-orang Perancis memiliki negara Perancis, orang-orang Jerman memiliki negara Jerman, dan orang-orang Inggris memiliki negara Inggris, orang-orang Yahudi pun berhak memiliki negara Yahudi.

Bagi orang-orang Yahudi, lahirnya negara Israel adalah berkah, perang 1948 adalah perang pembebasan, perang kemerdekaan, pemenuhan dari cita-cita. Namun, bagi bangsa Arab Palestina, inilah awal dari bencana, malapetaka, al nakba, yang hingga kini belum berkahir.

Kompas|Internasional|Sabtu, 14 Mei 2011|Trias Kuncahyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar