Sabtu, 14 Januari 2012

PENCIPTAN MANUSIA

“Dan apakah tidak memperhatikan bahwa Kami menciptakan dari setitik air (mani), maka tiba-tiba ia menjadi penantang yang nyata. Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia di hidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya pada kali pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.”
(QS Yaasiin [36]: 77-79)

Sperma dan sel telur bertemu, dan kemudian bersatu membentuk sel tunggal yang disebut zigot. Satu sel tunggal ini merupakan cikal-bakal manusia. Sel tunggal ini kemudian membelah dan memperbanyak diri. Beberapa Minggu setelah penyatuan sperma dan telur ini, sel-sel yang terbentuk mulai tumbuh berbeda satu sama lain dengan mengikuti perintah rahasia yang diberikan kepada mereka. Sungguh sebuah keajaiban besar: sel-sel tanpa kecerdasan ini mulai membentuk organ dalam, rangka, dan otak.
           

makalah MAHAR

A. Pengertian dan Hukum Mahar

Pengertian mahar secara etimologi berarti maskawin. Sedangkan pengertian mahar menurut istilah ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang isteri kepada calon suaminya dalam kaitannya dengan perkawinan. Pemberian itu dapat berupa uang, jasa, barang, ataupun yang lainnya yang dianggap bermanfaat oleh orang yang bersangkutan.
Kemudian menegnai depinisi mahar ini dalam Kompilasi Hukum Islam, juga dijelaskan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik bebentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. 
Dalam ilmu fiqih mahar atau maskawin mempunyai banyak nama. Demikian pula dalam al-Qur’an, maskawin sering disebut dengan sebutan yang berbeda-beda, kadangkala disebut dengan shadaq,nihlah, faridhah, atau ajrun. Dalam hadits, kata maskawin biasa disebut dengan dua kata saja, yaitu shadaq, dan maharDasar hukum mahar.
Firman Allah :

Artinya :
“Berikanlah kepada wanita-wanita yang kamu nikahi mahar mereka dengan kerelaan.”
( Q.S. An-Nisaa : 4)
Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh lelaki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mahar merupakan/sebagai rukun nikah, maka hukum memberikannya adalah wajib.

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 30 dikatakan bahwa “ Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”.

 

Lidah

“Siapa yang menahan lidahnya, pasti Allah menutupi auratnya, siapa yang dapat menahan amarahnya, pasti Allah akan melindunginya dari siksa-Nya, dan siapa yang memohon ampunan kepada Allah, pasti Allah akan menerima permohonan ampunannya.” (HR Ibnu Abu Dunya).

Bahaya lidah sangat besar dan tidak ada orang yang bisa selamat darinya kecuali orang yang diam. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang diam, pasti selamat.” (HR Tirmidzi).

makalah Khamr (minuman keras)

BAB I
PENDAHULUAN

y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R ÇËÊÒÈ…….

219.  Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". …..
[136]  segala minuman yang memabukkan.
(QS. Al-Baqarah : 219)

            Manusia menjadi makhluk sempurna, dan manusia dituntut untuk menjadi khalifah di muka bumi ini adalah karena “akal”, namun tidak sedikit juga manusia yang merusak, menyia-nyiakan dan menghilangkan akalnya hanya karena kenikmatan sesaat dari minuman keras. Rusaknya akal  akan membawa dampak kerusakan pula bagi jiwa, kesehatan dan harta.
            Pada kemajuan akal manusia, banyak ditemukan bahwa yang memabukan itu bukan hanya berupa minuman saja, tetapi ada juga yang berupa makanan, serbuk, kristal, dan macam-macam lagi bentuknya.
            Sabda Rasulullah saw :
            “Sesuatu yang memabukan banyak atau sedikitnya pun haram.”
(Riwayat Nasai dan Abu Dawud)
            “Tiap-tiap sesuatu yang memabukan, haram.”
(Riwayat Muslim)
Islam melarang dan mengharamkan sesuatu yang memabukan, baik itu dimakannya atau diminumnya sedikit sekalipun.

tembang Jayabaya

Pancen wolak-waliking jaman, amenangi jaman edan
Ora edan ora kumanan
Sing waras padha nggagas
Wong tani padha di taleni
Wong dora pada ura-ura
Beja-bejane sing lali, lisih beja kang eling lan waspadha
Wong waras lan adil uripe ngenes lan kepencil
Sing ora abisa maling digethingi
Wong pinter durhaka dadi kanca
Wong bener sangsaya thenger-thenger
Wong salah sangsaya bungah
Akeh bandha musna tan karuan larine
Angkeh pangkat lan drajat padha minggat tan karuan sebab
Akeh wong nglanggar sumpahe dhewe
Manungsa padha sseneng ngalap
Tan anindakake hukuming Allah
Barang jahat diangkat-angkat
Barang suci dibenci
Sing edan padha bisa dandan
Sing ambangkan padha bisa nggalang omah gedong magrong-magrong

Hasan al-Bashri

Hasan al-BAshri adalah ulama besar yang disegani siapa saja dan perkataannya didengarkan siapa saja. Suatu hari para budak di kota Basrah datang menemuinya. Mereka meminta padanya agar dalam khotbah Jumatnya menyerukan kepada para penguasa dan orang kaya untuk membebaskan para budak. Sebab al-Quran menyerukan pembebasan budak. Tabiin besar itu hanya mengangguk dan berkata lirih, “Insya Allah.”

Gerakan Nasionalisme di Indonesia

[254]
Pada abad ke-20 antara 1900-1939 M, muncul beberapa isme yang dipelopori oleh Nasionalisme Islam diikuti oleh isme kontranya ;
·         Islamisme
1.       Djamiatoel Choir
2.       Al-Irsjad
3.       Sjarikat Dagang Islam
Berdiri pada 16 Oktober 1905 M|Senin, Legi, 16 Sya’ban 1323 H. Pelopornya Hadji Samanhoedi. Media cetak Taman Pewarta (1320-1335 H/1902-1915 M).
4.       Syarikat Islam
Menjadi partai pada 1923 H
5.       Persjarikatan Moehamadiyah
6.       Persjarikatan Oelama
7.       Matlaoel Anwar
8.       Nahdatoel Oelama
9.       Nahdatoel Wathan
10.   Persatoean Moeslimin Indonesia
11.   Persatoean Islam